LUWU – Bupati Luwu bersama Wakil Bupati Luwu dan Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu menghadiri kegiatan silaturahmi sekaligus dialog yang difasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan bersama Ketua Komisi II DPR RI di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (12/3/2026).
Pertemuan tersebut mempertemukan Ketua Komisi II DPR RI dengan para kepala daerah se-Luwu Raya untuk membahas aspirasi masyarakat terkait rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Luwu Raya, khususnya pemekaran Luwu Tengah.
Bupati Luwu menyampaikan aspirasi masyarakat terkait tindak lanjut proses pemekaran Luwu Tengah yang telah lama menjadi harapan warga.
Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan kejelasan mengenai perkembangan usulan tersebut.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pertemuan tersebut menjadi ruang silaturahmi sekaligus forum dialog untuk menyerap aspirasi berbagai pihak terkait pembentukan daerah otonomi baru di Luwu Raya.
“Terkait pemekaran Luwu Tengah, berkasnya sudah berada di pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada prinsipnya menunggu arahan serta kebijakan resmi dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah.
Selain itu, pemerintah juga masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah sebagai amanah Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Kegiatan ini turut dihadiri anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe, pengurus Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR), anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari daerah pemilihan Luwu Raya, Ketua DPRD Kabupaten Luwu, para mantan kepala daerah se-Luwu Raya, tokoh Kedatuan Luwu, serta mahasiswa dari berbagai organisasi di wilayah tersebut.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat komunikasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menyikapi aspirasi pemekaran wilayah di Luwu Raya. (Marwan)
















