PALOPO – Seorang wanita muda berinisial SW (31) diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok orang di kediamannya di Perumahan Citra Graha, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sabtu malam (25/7/2026).
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 21.36 WITA itu telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Palopo.
Laporan korban teregistrasi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/372/VII/2026/SPKT/POLRES PALOPO/POLDA SULSEL, tertanggal 25 Juli 2026 pukul 23.46 WITA.
Kepala Unit Tindak Pidana Umum (Kanit Pidum) Satreskrim Polres Palopo, IPDA Suwadi, S.H, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut.
“Iya ada, untuk pelaku dan motifnya masih dilakukan pendalaman,” ujar IPDA Suwadi, Minggu (26/7/2026).
Berdasarkan keterangan keluarga korban, Salsabila (17), sebelum insiden terjadi korban sedang berada di rumahnya.
Tidak lama kemudian, sekitar sepuluh orang diduga mendatangi rumah tersebut.
Menurutnya, dari rombongan itu terdapat tiga perempuan yang diduga melakukan kekerasan terhadap korban.
“Dari sepuluh orang itu, diduga ada tiga orang wanita yang mendekati korban. Ada yang memegang kedua tangan korban, ada yang memukul, dan ada yang melempar dengan helm,” ujar Salsabila, Minggu malam (26/7/2026).
Keributan yang terjadi sontak mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah penghuni kompleks keluar rumah untuk melerai pertikaian tersebut.
Keluarga korban juga menyebut memiliki rekaman video yang memperlihatkan kondisi korban saat kejadian.
Dalam video tersebut, korban tampak panik, menangis, dan berusaha meminta pertolongan dengan menghubungi kerabatnya melalui telepon seluler, sementara beberapa orang yang diduga pelaku disebut telah masuk ke dalam rumah korban.
Pihak keluarga berharap kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kami berharap aparat kepolisian dari Polres Palopo bertindak tegas, profesional, dan cepat dalam mengusut tuntas para pelaku yang terlibat guna memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada kami sebagai korban,” kata Salsabila.
Salsabila mengungkapkan, hingga saat ini kondisi psikologis korban masih terguncang akibat peristiwa yang dialaminya.
“Korban saat ini masih sangat trauma atas peristiwa malam itu. Dia lebih banyak berdiam diri dan tidak sembarang orang mau ditemui,” ungkapnya.
“Bahkan kepada keluarga pun dia melihat terlebih dahulu siapa yang datang. Kalau diajak membahas kejadian itu, korban menolak. Mungkin masih membutuhkan waktu beberapa hari untuk menenangkan diri,” tambahnya.
Akibat dugaan penganiayaan tersebut, SW mengalami luka dan memar pada lengan kanan serta nyeri tekan pada kaki kanan.
Kondisi itu telah didokumentasikan dan akan dilampirkan sebagai bahan pemeriksaan visum et repertum serta kepentingan penyelidikan.
Berdasarkan STTLP yang diterbitkan SPKT Polres Palopo, laporan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (**)















