Makassar – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Brantas Narkotika Maksiat (BNM) Kota Makassar menggelar rapat pemantapan struktur kepengurusan yang dipimpin langsung Ketua DPC BNM Kota Makassar, Bang Ito, di Makassar, Minggu (7/6/2026).
Rapat tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat konsolidasi internal organisasi sekaligus menyusun berbagai program kerja yang berfokus pada upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, perjudian, pergaulan bebas, dan berbagai persoalan sosial yang mengancam generasi muda.
Dalam pertemuan itu, para pengurus menegaskan bahwa pemberantasan narkotika dan penyakit masyarakat tidak dapat dilakukan secara parsial.
Diperlukan gerakan yang terorganisir, berkelanjutan, serta melibatkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
Ketua DPC BNM Kota Makassar, Bang Ito, menekankan pentingnya peran organisasi dalam menghadirkan solusi nyata melalui edukasi, pendampingan, serta kegiatan sosial kemasyarakatan.
“Ancaman narkotika saat ini tidak mengenal usia, status sosial maupun lingkungan. Karena itu, BNM harus memperkuat gerakan pencegahan sejak dini melalui peningkatan kesadaran hukum dan kepedulian masyarakat. Kami ingin hadir sebagai bagian dari solusi,” ujar Bang Ito.
Salah satu agenda utama yang dibahas dalam rapat tersebut adalah pelaksanaan Dialog Hukum Narkotika dan Maksiat bertema “Memahami Hukum, Menjaga Moral, Menyelamatkan Generasi” yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 12 Juli 2026, ba’da Zuhur, di Warkop VB, Jalan Datuk Ditiro, Makassar.
Kegiatan tersebut akan menghadirkan praktisi hukum sekaligus Dewan Penasehat BNM Sulawesi Selatan, Muh Ahyar, SH., MH., sebagai narasumber utama.
Melalui dialog ini, masyarakat diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai dampak hukum penyalahgunaan narkotika, konsekuensi pidana yang dapat ditimbulkan, serta pentingnya keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pengawasan lingkungan.
Selain itu, BNM Kota Makassar juga tengah mempersiapkan pelaksanaan program Curhat Pelajar Indonesia (CPI) yang dijadwalkan berlangsung pada 8 Agustus 2026 di Kota Makassar.
Program tersebut dirancang sebagai ruang dialog terbuka bagi para pelajar untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi secara langsung, baik di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan sosial sehari-hari.
Melalui CPI, para pelajar akan diberikan kesempatan untuk berbagi pandangan, pengalaman, serta tantangan yang mereka hadapi, mulai dari penyalahgunaan narkotika, perundungan (bullying), kekerasan, perjudian online, hingga tekanan pergaulan dan berbagai pengaruh negatif di era digital.
BNM menilai bahwa mendengarkan suara pelajar secara langsung merupakan langkah penting dalam merumuskan program pencegahan yang lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan generasi muda saat ini.
Di bidang sosial kemasyarakatan, rapat juga menyepakati penguatan program BNM Peduli sebagai bentuk kepedulian organisasi terhadap masyarakat.
Salah satu kegiatan yang akan dilaksanakan secara rutin adalah pembagian nasi kotak setiap hari Jumat kepada masyarakat yang membutuhkan, pekerja informal, petugas kebersihan, pengemudi ojek online, dan kelompok masyarakat lainnya.
Program tersebut diharapkan mampu menumbuhkan semangat gotong royong dan kepedulian sosial, sekaligus mempererat hubungan antara organisasi dan masyarakat.
Menurut para pengurus, menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkotika tidak hanya dilakukan melalui edukasi dan penegakan hukum, tetapi juga melalui aksi sosial yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Melalui berbagai program tersebut, mulai dari penguatan organisasi, Dialog Hukum Narkotika dan Maksiat, Curhat Pelajar Indonesia (CPI), hingga BNM Peduli, DPC BNM Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika dan berbagai penyakit sosial lainnya.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama seluruh pengurus untuk memperkuat sinergi, memperluas jangkauan program, serta meningkatkan peran BNM sebagai mitra masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang aman, produktif, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (**)















