PALOPO – Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo mengamankan seorang remaja berinisial MA yang masih berstatus anak di bawah umur terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 12.00 WITA di Jalan Sawerigading, Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Kasat Resnarkoba Polres Palopo, IPTU Amaruddin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal saat petugas mengamankan MA bersama seorang rekannya berinisial R.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu saset kecil yang diduga berisi sabu di dalam bagasi sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam yang digunakan keduanya.
“Setelah menemukan barang bukti tersebut, personel langsung melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang dan pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut,” ujar IPTU Amaruddin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MA mengaku sabu tersebut dibeli seharga Rp200 ribu dari seorang pria berinisial A.
Polisi kemudian mendatangi rumah A, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Di lokasi, petugas hanya menemui anak A yang berinisial R dan membawanya ke Polres Palopo untuk dimintai keterangan terkait keberadaan ayahnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan R tidak terlibat dalam perkara tersebut. Sementara A hingga kini belum ditemukan dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi masih terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.
Pengembangan kasus juga mengarah kepada pria berinisial I yang merupakan kakak kandung MA. Polisi mengamankan I di kediamannya di Jalan Benteng Raya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, untuk kepentingan penyelidikan.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menyimpulkan bahwa I maupun R tidak memiliki keterkaitan dengan kepemilikan ataupun penguasaan narkotika tersebut.
Meski demikian, proses hukum terhadap MA tetap dilanjutkan karena diduga menguasai barang bukti narkotika.
Mengingat MA masih berstatus anak di bawah umur, penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan tetap mengedepankan perlindungan hak-hak anak.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Peran keluarga sangat penting dalam mencegah generasi muda menjadi korban maupun pelaku penyalahgunaan narkotika,” tutup IPTU Amaruddin.















