BeritaDaerah

Isu Tambang Emas Ilegal di Bajo Barat Dibantah Hasil Pengecekan Polisi

54
×

Isu Tambang Emas Ilegal di Bajo Barat Dibantah Hasil Pengecekan Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LUWU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu melakukan peninjauan ke sejumlah lokasi yang sebelumnya disebut sebagai titik aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Kamis (3/7/2026).

Peninjauan dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Ibnu Robbani bersama Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) di Desa Marinding, Desa Kadundung, dan Desa Saronda.

Ibnu Robbani mengatakan, hasil pengecekan di lapangan tidak menemukan adanya aktivitas tambang emas ilegal sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.

“Hasil pengecekan menunjukkan tidak ada aktivitas seperti yang dimaksud dalam pemberitaan sebelumnya. Di beberapa titik memang terdapat kegiatan pengerukan, namun itu merupakan tambang galian C milik warga yang beroperasi secara resmi,” ujarnya.

Menanggapi isu dugaan adanya aliran dana koordinasi kepada aparat penegak hukum maupun pejabat daerah, ia menegaskan pihaknya tidak mengetahui adanya praktik tersebut.

“Kalau ke aparat penegak hukum saya pastikan tidak ada. Tidak ada yang namanya uang tutup mulut dari penambang ilegal kepada aparat maupun pejabat,” tegasnya.

Ia menambahkan, sejak Mei 2026 Polres Luwu terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk aktivitas ilegal, termasuk pertambangan tanpa izin.

“Apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Luwu, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Terkait status kawasan di Kecamatan Latimojong, AKP Muh. Ibnu Robbani menjelaskan bahwa wilayah tersebut hingga kini belum berstatus sebagai kawasan hutan lindung dan masih berada pada tahap usulan.

Keterangan serupa juga disampaikan sejumlah warga.

Mereka menyebut aktivitas yang selama ini disebut sebagai tambang emas ilegal merupakan tambang galian C yang telah beroperasi sejak lama dan memiliki izin.

“Yang beroperasi di sini adalah tambang galian C. Selain itu ada tambang rakyat yang saat ini masih dalam proses melengkapi administrasi perizinannya,” ujar seorang warga.

Sebelumnya, Kepala Desa Marinding, Hj. Jamila, juga membenarkan adanya aktivitas pertambangan di wilayahnya. Namun, ia memastikan kegiatan tersebut telah mengantongi izin.

“Iya, masih aktif,” singkatnya saat dikonfirmasi.

Pihak pengelola tambang turut menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung di Desa Marinding merupakan usaha pertambangan galian C, bukan tambang emas.

Menurut pengelola, aktivitas tersebut berada pada titik koordinat yang telah memiliki izin dan berlaku hingga akhir tahun 2029.

Sementara itu, informasi yang dihimpun media menyebutkan adanya dugaan aliran dana koordinasi sebesar Rp60 juta yang diterima oleh seorang oknum berinisial AB melalui tiga rekening berbeda.

AB disebut mengaku dana tersebut akan disalurkan kepada lima pihak.

Namun, berdasarkan penelusuran lebih lanjut, pihak-pihak yang disebut sebagai penerima membantah pernah menerima maupun mengetahui adanya aliran dana tersebut.

Hingga kini, Satreskrim Polres Luwu masih melanjutkan pendalaman terhadap informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal di tiga lokasi yang sebelumnya disebut dalam laporan.

Polisi juga mendalami dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan oknum berinisial AB guna memastikan kebenaran informasi tersebut. (**)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *