Makassar – Pemerintah Kabupaten Luwu menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Penyerahan dilakukan oleh Bupati Luwu, Patahudding, kepada Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu.
Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan secara tepat waktu.
Kegiatan berlangsung di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Senin (30/3/2026).
Penyerahan LKPD dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pemerintah daerah lainnya, yakni Kota Palopo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Bantaeng, Gowa, dan Jeneponto.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Muhammad Rudi, Asisten III Rahimullah, Inspektur Daerah Achmad Awwabin, Kepala Bappelitbangda Moch. Arsal Arsyad, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Alamsyah, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah Sofyan Thamrin.
Bupati Luwu, Patahudding, menyampaikan bahwa laporan keuangan yang diserahkan akan dinilai dari berbagai aspek, mulai dari akuntabilitas, kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan, hingga sistem pengendalian internal.
“Laporan yang diserahkan untuk dinilai tingkat akuntabilitas, kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan, dan sistem pengendalian internnya, guna mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan berkualitas,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penyerahan LKPD ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Pelaksanaan kegiatan ini tentu menjadi bukti nyata dan komitmen Pemkab Luwu dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, menyampaikan bahwa penyampaian LKPD oleh pemerintah daerah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan aturan, kepala daerah wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ia menjelaskan bahwa setelah dokumen diterima, BPK akan melakukan pemeriksaan dan menyusun laporan hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari.
Opini yang diberikan merupakan pernyataan profesional mengenai kewajaran laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
Pemerintah Kabupaten Luwu berharap proses pemeriksaan dapat berjalan lancar serta menghasilkan opini terbaik sebagai wujud pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. (Marwan)
















